Habib Rizieq Dipolisikan
Senin, Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara Tentukan Penetapan Tersangka Habib Rizieq
Senin (30/1/2017), tim penyidik Polda Jawa Barat berencana melakukan gelar perkara ketiga kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Adi Suhendi
Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.
Hal itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.