Rabu, 27 Agustus 2025

Hak Angket KPK

Anggota DPR Tak Paham Penggunaan Hak Angket

hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mempertanyakan hak angket yang dipakai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menganggap para anggota DPR tak paham soal penggunaan hak angket.

"Apakah paham anggota DPR yang inginkan penggunaan hak angket ini?" kata Asep saat dihubungi, Sabtu (29/4/2017).

Asep menilai, DPR telah melakukan penyalahgunaan instrumen kenegaraan.

Sebab, hak angket tidak ditujukan untuk menyelediki proses penegakan hukum.

Dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jelas itu definisi hak angket. Nah, ketika ini digunakan hanya untuk sekedar meminta penjelasan terhadap penegakan hukum, maka tidak sesuai dengan kualifikasi penggunaan hak angket dalam UU MD3," ucap Asep.

Hal senada disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ia mengatakan, KPK adalah lembaga nonpemerintah yang tidak bisa ditujukan hak angket.

"Mnrt Pnjlsan Psl 79 ayat (3) MD yg bs diangket oleh DPR adl Pemerintah & lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bkn Pemerintah," kata Mahfud dalam akun twitternya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan