Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Wiranto: Pemerintah Telah Kantongi Berbagai Bukti Kegiatan HTI, Itu Sudah Cukup

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan, itu sudah cukup."

Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam ), Wiranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih melanjutkan rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam ), Wiranto.

Kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017), Wiranto mengaku pemerintah sudah mengantongi banyak bukti soal HTI.

Pemerintah menilai keberadaan HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan, itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ujarnya.

Karena itu, ia mengaku tidak ambil pusing atas penolakan yang sudah ditegaskan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, atas rencana pemerintah melakukan pembubaran ormas pengusung gagasan khilafah tersebut.

"Tidak apa-apa, penolakan itu biasa, itu bagian dari upaya hukum yang bersangkutan," katanya.

Senin lalu, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran tersebut.

HTI oleh pemerintah dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, bertentangan dengan Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sesuai pasal 17 tahun 2013 tentang ormas, proses pembubaran sebuah ormas yang berbadan hukum, diawali melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tigak kali.

Setelahnya jika belum berhasil, aliran dana pemerintah ke ormas tersebut kemudian dihentikan.

Jika tidak juga berhasil, maka pemerintah akan melayangkan surat larangan kegiatan.

Proses selanjutnya adalah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk pembubaran ormas tersebut.

Rekomendasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan perintaan Kemenkumham ke Kejaksaan Agung, untuk mendaftarkan permohonan ke pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan