Sabtu, 16 Agustus 2025

Hak Angket KPK

MKD DPR Tunggu Laporan PKS Soal Fahri Hamzah

"Kita tunggu laporan resmi dari PKS. Saya kira tidak cukup kalau hanya (pernyataan) di paripurna,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sarifuddin Sudding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunggu laporan resmi PKS terkait Fahri Hamzah.

"Kita tunggu laporan resmi dari PKS. Saya kira tidak cukup kalau hanya (pernyataan) di paripurna," kata Wakil Ketua MKD DPR Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Fraksi PKS meminta MKD memproses Fahri Hamzah karena diduga melanggar aturan DPR saat memimpin rapat paripurna pengajuan hak angket DPR.

"Kita lihat kalau ada laporan masuk, kita kaji. Kami apakah memenuhi syarat-syarat obyektif dan subyektif untuk ditindaklanjuti ataukah tidak," kata Sudding.

Baca: Interupsi Saat Paripurna, PKS Desak MKD DPR Proses Dugaan Pelanggaran Fahri Hamzah

Sudding menuturkan MKD akan mengadakan rapat membahas sejumlah pengaduan terhadap anggota dewan.

Politikus Hanura menyebutkan pihaknya akan melihat apakah laporan PKS dapat disatukan dengan pengaduan yang sama.

"Kalau memenuhi syarat kita tindaklanjuti, kalau kurang kita minta tiap pelapor untuk melengkapi," kata Sudding.

Sebelumnya, Fraksi PKS melakukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR pada Kamis (18/5/2017).

Wakil Ketua Fraksi PKS Ansori Siregar mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan kepada anggota fraksi untuk mendukung diajukannya hak angket KPK.

Ansori mengatakan semua perbuatan yang dilakukan Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab pribadi

"Bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," kata Ansori dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Ansori menegaskan Fraksi PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut.

Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2.

Maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.

"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan