Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Bantah Uang 10.000 Dolar AS dari Kamaluddin Dipakai untuk Umroh

Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.

Duit tersebut diterima langsung di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 23 Desember 2016.

Patrialis menegaskan uang tersebut adalah utang Kamaluddin.

Karena berteman sudah sejak lama, Patrialis mengaku tidak sungkan sebelumnya meminjamkan uang kepada Kamaluddin.

"Saya sama Pak Kamal sudah sering saling bantu. Waktu Pak Kamal serahkan uang, saya tanya. Ini utang kan. Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," kata Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Baca: Patrialis Akbar Jaminkan Istri, Anak dan Harta Agar Dikabulkan Menjadi Tahanan Rumah

Patrialis mengungkapkan pembayaran utang tersebut terjadi ketika keduanya selesai main golf pada pertengahan Desember.

Saat itu, Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementar Patrialis mengatakan akan pergi umrah.

"Pak Kamal bilang mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga. Saya Insya Allah umrah. Saya bilang maaf kalau gitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri. Utang dibayar dong," kata Patrialis.

Kamaluddin kemudian menyanggupi membayar utang tersebut.

Penyerahan uang tersebut tidak berselang lama setelah pertemuan antara Patrilias, Kamaluddin, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dalam pertemuan itu, Kamaluddin mengatakan Patrilais akan umroh.

Dalam percakapan tersebut, Basuki Hariman kemudian mengucapkan selamat jalan kepada Patrialis.

Keesokan harinya, Patrilias kemudian berbicara dengan Kamaluddin melalui telepon. Dalam rekaman sadapan yang diperdengarkan di ruang sidang, Kamaluddin mengatakan belum ada perintah.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan maksud perintah tersebut, Patrialis mengaku tidak tahu dan tidak berniat mencari tahu.

"Saya tidak tahu perintah maksudnya," jawab menteri hukum dan HAM era SBY itu.

Setelah pembicaraan tersebut, Kamalluddin bertandan ke rumah Patrialis.

Kamaluddin adalah teman dekat Patrilalis dan temah berusaha Basuki Hariman.

Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa memberikan uang 70 ribu Dolar AS dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, , Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan