Hak Angket KPK
Todung Nilai Pendapat Yusril Salah Jika Sebut KPK Bagian dari Eksekutif
Todung Mulya Lubis protes dengan ucapan Yusril Ihza Mahendra, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari badan eksekutif.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam sistem ketatanegaraan, terdapat tiga organ, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
KPK bukan termasuk kategori yudikatif, karena bukan merupakan badan pengadilan yang memeriksa dan mengadili.
KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tak memproduksi peraturan Perundang-undangan.
Kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.
"Eksekutif, apakah masuk? Iya," ujar Yusril.
Alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.
Di samping itu, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri.