Polemik HTI
Hanura Sebut UU Ormas Buat Pemerintah Tak Berdaya Hadapi Kelompok Anti Pancasila
Dadang Rusdiana mengakui UU No 17 Tahun 2013 membuat pembekuan atau pembubaran Ormas radikal sulit dilakukan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura sepakat dengan keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengakui UU No 17 Tahun 2013 membuat pembekuan atau pembubaran Ormas radikal sulit dilakukan.
Sebab, prosesnya panjang dan harus diputuskan oleh pengadilan. Padahal izin pendirian ormas ada di Pemerintah melalui Kemenkumham.
"Pemerintah menjadi tidak berdaya berhadapan dengan ormas radikal dan yang anti Pancasila. Dalam situasi seperti sekarang, maka langkah Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sungguh tepat," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2017).
Dadang mengatakan bila ada ormas yang dinilai membahayakan NKRI dan bertentangan dengan Pancasila, maka Pemerintah bisa membubarkannya.
Sedangkan yang keberatan, kata Dadang, dapat mengajukan gugatan di pengadilan.
"Jadi Pemerintah bisa lebih cepat dan tegas," kata Anggota Komisi X itu.
Dadang mengingatkan semua pihak tidak dapat lagi bermain-main dengan ormas yang anti NKRI dan Pancasila. Pemerintah harus menunjukkan kewibawaannya.
"Dan ini bukan untuk kepentingan penguasa. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Keutuhan NKRI," kata Dadang.
Sesuai ketentuan, Dadang mengatakan Perppu akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan tanpa pembahasan.
"Hanura setuju 1000 persen," kata Dadang.