Hakim Terima Suap
KPK Hormati Penyerahan Uang Rp 100 juta pada Mantan Hakim Syarifuddin Umar
Febri menjelaskan jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di awal Juni 2011.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin Umar, berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2/2012), usai menjalani sidang vonis atas kasusnya. Syarifuddin divonis 4 tahun pemjara dengan denda 150 juta subsider 4 bulan kyryngan, karena menerima suap dari PT Scycamping Indonesia terkait pengurusan aset boedel pailit perusahaan tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.