Bayi Debora Meninggal
Ketua ICMI: Ada atau Tidaknya BPJS, Semua Rumah Sakit Harus Layani Pasien
"Di luar soal BPJS, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan UUD, harus melayani pasien gawat darurat,"
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada atau tidaknya BPJS Kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Di luar soal BPJS, semua rumah sakit sesuai dengan ketentuan UUD, harus melayani pasien gawat darurat," ujar Jimly, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melayani para pasien secara maksimal, meskipun para pasien menggunakan BPJS.
Baca: Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan
"Ada atau tidak ada BPJS, dia (rumah sakit) wajib melayani," jelas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh mengutamakan sisi komersil.
Ia menilai terkadang rumah sakit tidak segera menangani pasien lantaran mengutamakan uang muka serta jaminan pasien.
Hal tersebut, kata Jimly, merupakan hal yang salah.
Baca: Dibiayai Baznas, ICMI Akan Gelar Pelatihan Bagi 100 Orang Pencari Beasiswa
Bagaimanapun pasien yang memerlukan penanganan darurat harus diutamakan.
"Jadi kalau ada pasien gawat darurat ditanyain dulu KTP, duit ada apa nggak, itu nggak boleh kayak gitu, kalau gawat darurat Itu (pelayanan pasien) nomor satu," kata Jimly.
Jimly pun menyebutkan contoh lainnya, ia menuturkan mungkin saja memang pasien telah mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit.
Baca: Ketua ICMI Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
Namun, langkah selanjutnya yang diambil rumah sakit itu adalah mempertimbangkan tindak lanjut penanganan karena ternyata pasien bukan dari kalangan mampu.