Minggu, 24 Agustus 2025

Polemik Panglima TNI

Polri Jelaskan Kronologis Pengajuan Pengadaan Senjata dari BIN

"Jadi prosedurnya dari BIN, mengajukan ke Baintelkam Polri, Baintelkam mengajukan rekomendasi atau surat izin untuk membeli,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai pengadaan senjata api mencuat setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut ada institusi nonmiliter yang akan mendatangkan lima ribu senjata api dari luar negeri.

Berdasarkan aturan, pengajuan senjata api dari lembaga nonmiliter harus melalui rekomendasi dari Polri.

Baca: Menhan Akan Jalin Komunikasi Dengan Panglima TNI Terkait Masalah Senjata

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menerangkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN), telah mengajukan izin rekomendasi pengadaan senjata tahun ini kepada Polri sejak Juli lalu.

"Jadi prosedurnya dari BIN, mengajukan ke Baintelkam Polri, Baintelkam mengajukan rekomendasi atau surat izin untuk membeli," jelas Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Baca: Polri Sebut BIN Hanya Mengajukan Izin Untuk 591 Senjata Api

Sementara untuk pembelian ke luar negeri harus memiliki surat izin impor dari Polri.
Sementara BIN kali ini mengajukan pembelian dari PT Pindad.

Setyo melanjutkan, bahwa pihaknya telah memberikan izin dan langsung diserahkan ke PT Pindad.

"Nah begitu sudah ini, surat izin ini dibawa ke Pindad, langsung nanti Pindad mengeluarkan (senjata)," lanjut Setyo.

Baca: Menhan: Bukan 5.000 , Tapi 512 Pucuk Senjata Api

Namun, hingga kini pihak Pindad belum mengirimkan senjata api pesanan BIN tersebut kepada pihak Polri.

Menurut Setyo, jika senjatanya sudah diterima, akan diperiksa lebih dulu oleh Baintelkam.

"Iya, nanti dicek, dicatat semua nomor seri. Bahkan dicoba dulu, uji balistik dulu. Baru didistribusikan ke penggunanya," ungkap mantan Kadiv Hukum Polri ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan