Selasa, 7 Oktober 2025

Densus Tipikor

Kejaksaan Tolak Bergabung dengan Densus Antikorupsi

Prasetyo mengaku tidak ingin menerobos aturan dengan mengirim jaksanya kepada Densus Antikorupsi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Valdy Arief/Tribunnews.com
M Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan Densus Antikorupsi karena tidak ada aturan hukum yang mewajibkannya.

"Ada gak aturannya. Kalau KPK iya ada, undang-undang (UU) mereka  mengatakan penuntut umumnya itu jaksa. Kita ke sana. Kalau densus ada gak aturannya itu?" ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Prasetyo mengaku tidak ingin menerobos aturan dengan mengirim jaksanya kepada Densus Antikorupsi.

"Kalau mau menegakkan hukum jangan menerobos peraturan semua hrus diikuti harus taat azas. Kalau sudah ada UU seperti itu kita akan mengirimkan jaksa kita," kata Prasetyo.

Baca: Kemenag Kembali Gelar Halaqah Ulama ASEAN 2017

Bagi Prasetyo, selama belum ada aturannya hasil penyidikan dari penyidik Polri diserahkan pada jaksa penuntut umum seperti perkara lainnya.

"Kalau mereka menahan orang sudah habis waktu mereka minta perpanjangan. Penuntut umum ya itu prosedur," ujar Prasetyo.

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.

Pembentukan Densus Anti Korupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved