Korupsi di Kutai Kartanegara
Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran 'Uang Terima Kasih' untuk Rita
Dalam surat dakwaan, Rita secara langsung atau melalui Khairudin menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan rekanan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Suroto mengaku diangkat menjadi staf khusus Rita sejak 2012 sampai September 2017, tanpa ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Rita.
Dan selama itu, dia mendapat gaji Rp 10 juta per bulan dari uang pribadi Rita.
"Pengangkatan saya tidak ada SK. Awalnya saya bukan staf khusus, tugas saya membantu. Opini masyarakat yang bilang saya staf khusus," ujar Suroto.
Ia menceritakan tugas dirinya sebagai staf khusus Rita adalah membuat makalah, sambutan hingga mengoreksi administratif pekerjaan kantoran, surat-surat SKPD, menelaah surat umum, hingga surat keputusan Bupati.

Dan selama menjadi staf khusus, ia mengaku bekerja di sebuah ruangan yang ada di pendopo atau rumah dinas Bupati Rita.
Menjawab cecaran dari jaksa KPK, Suroto mengaku pernah mengoreksi beberapa surat dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kukar.
Namun, dia lupa berapa jumlah surat yang dikoreksinya. Dan tugasnya sebatas mengoreksi tanggal surat, penomoran pada draf SK izin lingkungan.
Meski begitu, dia pun mengakui adanya sejumlah uang yang diberikan dari Aji Said setiap ada draf surat pengajuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dia beralasan selalu menyerahkan kepada ajudan Rita bernama Ibrahim setiap ada titipan uang dari Ali Aji Said.
"Bisa jadi, saya terima dari Pak Ali Aji Sayid, kurang lebih empat kali. Titipan itu seringnya di amplop cokelat dan tidak saya hitung. Sebagai amanah dari Pak Ali, uang saya sampaikan ke Ibrahim (ajudan Rita)," ungkap Suroto.
Selain itu, Suroto mengakui uang yang diserahkan kepada ajudan Rita, Ibrahim, ditujukan untuk Rita, sebagaimana amanah dari Ali Aji Said.
"Amanah Pak Ali seperti itu, diterima di rumah dinas (pendopo)," jawab Suroto.
Ibrahim dalam kesaksiannya mengatakan, mengenal sejumlah nama yang disebutkan oleh majelis hakim sebagai anggota TIm 11 Pememnangan Rita.
Dia juga mengaku mengenal dengan Suroto dan Junaidi.
"Saya kenal dengan Suroto, beliau suka bantu-bantu urus berkas. Kalau Junaidi pernah jadi timses, dia juga anggota dewan," jawab Ibrahim.