Korupsi di Kutai Kartanegara
Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran 'Uang Terima Kasih' untuk Rita
Dalam surat dakwaan, Rita secara langsung atau melalui Khairudin menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan rekanan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Baca: Masyarakat Kawasaki Jepang Minta Aturan Pelarangan Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Rasial
"Uang terima kasih tidak tentu yang mulia, tergantung berapa yang disampaikan, tidak ditentukan keharusan besarannya. Tapi dari sebelum-sebelumnya (pejabat sebelumnya) batasan minimal Rp 5 juta," terang Aji Said.
Kepada majelis hakim, Aji mengaku mencatat seluruh sumber penerimaan uang terima kasih tersebut dan catatan itu diserahkan ke Suroto.
Dan sepengetahuannya, Suroto justru bukan PNS di Kabupaten Kukar, melainkan seorang dosen di Universitas Kutai Kartanegara atau Unikarta.
Untuk mematahkan kesaksian itu, tim penasihat hukum mencecar pertanyaan kepada Aji Said.
Mereka menanyakan ada atau tidaknya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Rita soal patokan pemberian 'uang terima kasih' untuk perizinan tersebut.
Dan Aji Said menjawab tidak ada.
"Lalu uang itu tahunya selesai di Suroto?" tanya kuasa hukum Rita. "Iya"," jawab Aji Said.
Tim penasihat hukum Rita juga menanyakan pernah atau tidaknya Rita selaku bupati memberikan perintah secara langsung terkait permintaan 'uang terima kasih' itu. Dan lagi, Aji Said menjawab tidak pernah.
Aji Said beralasan tidak menolak pemberian 'uang terima kasih' dari para pemohon izin karena menganggap itu bentuk loyalitas dan semata melanjutkan kebiasaan pejabat pendahulunya.
Rita menyatakan menolak semua keterangan yang disampaikan oleh Aji Said di persidangan.
Ia juga membantah menerima uang melalui Suroto.
"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah Jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," ujar Rita.
Baca: Bupati Rita Tarik Uang Lewat Kepala Dinas, Perantaranya Mantan Tim Sukses
Digaji Rp 10 Juta
Suroto (46) juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK ke persidangan.
Ia mengaku mengenal Rita dari Khairudin saat ketiganya masih sebagai pengurus di DPD Partai Golkar Kalimantan Timur pada sekitar tahun 2012.