Minggu, 9 November 2025

Pilpres 2019

Menurut Bawaslu, Tanpa Keterangan Andi Arief, Dugaan Mahar Politik Tak Dapat Dibuktikan

Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Wartakota
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. 

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terhadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.

Hal ini dikarenakan Andi Arief salah satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.

Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.

Atas dasar itu, dua organisasi, yaitu Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu membuat laporan ke Bawaslu RI, pada Selasa (14/8/2018).

Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak pelapor.

Namun, untuk Andi Arief belum diperiksa, karena tidak memenuhi panggilan. Padahal, yang bersangkutan merupakan orang yang mengungkap adanya dugaan mahar politik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved