Kasus Ratna Sarumpaet
5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Didakwa Buat Gaduh, Salam Dua Jari Hingga Atiqah Setia Mendampingi
Berikut 5 fakta dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pada pagi hari ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berikut fakta-fakta yang terangkum selama persidangan berlangsung:
1. Ratna Sarumpaet Didakwa Telah Buat Gaduh
Jadwal persidangan Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dimulai pada Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Baca: Tanggapi Ratna Sarumpaet, Hakim Tegaskan Pengadilan Tidak Ikut Masalah Politik
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Dalam pembacaan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Ratna Sarumpaet secara sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks, dengan cara seolah-olah dirinya dianiaya oleh sekelompok orang.
"Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar JPU.
Baca: Fokus Ikuti Proses Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tak Lepas Pandang Sang Bunda
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan berujung unjuk rasa serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.
2. Ratna Sebut Kasusnya Bernuansa Politis
Terdakwa kasus hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet angkat bicara setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU.
Baca: Dari Prabowo Subianto sampai Ridwan Kamil Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet
Namun Ratna Sarumpaet menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.
"Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta," tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna Sarumpaet.
Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi.
Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.

"Boleh bicara ya sedikit lagi?" kata Ratna Sarumpaet memohon kepada Majelis Hakim.
Ratna Sarumpaet kemudian mengatakan bahwa yang disampaikan tidak terkait materi kasusnya.
"Sebenarnya tidak dalam konteks materi kasusnya tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang berhadapan dengan Pengadilan. Saya merasakan sejak saya ditangkap. Yang saya pelajari dari bacaan," ujar Ratna.
Pernyataan Ratna Sarumpaet dipotong oleh hakim.
Menurut hakim, keberatannya tersebut dapat dituangkan melalui eksepsi.
"Nanti bisa saudara tuangkan dalam keterangan tertulis," tutur hakim Joni Supriyanto.
Ratna Sarumpaet lalu meminta meneruskan pernyataannya.
Baca: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Rumah
Menurut Ratna, pernyataan yang akan disampaikan itu tidak akan lama.
"Saya sebenarnya hanya ingin mengatakan saya salah tapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan peristiwa penyelidikan ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik," tegas Ratna Sarumpaet.
3. Ratna Sarumpaet Ajukan Penahanan Rumah
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengajukan permohonan pengajuan pengalihan status penahanan.
Tim kuasa hukum Ratna meminta status tahanan Ratna diubah dari tahanan negara menjadi tahanan rumah atau kota.
Baca: Dalam Persidangan, Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bernuansa Politis
"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam surat permohonan penahanan tersebut, pihak kuasa hukum menyertakan penjamin, yakni dua anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina yang telah bersedia menjadi penjamin.
"Kedua anak beliau, Atiqah dan Fatun, bersedia menjadi penjamin," tambah kuasa hukum Ratna Sarumpet.

Tim kuasa hukum menjamin Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Ada yang Tak Sesuai Fakta
Mereka beralasan kondisi kesehatan dan penyakit yang diidap Ratna, membuat dirinya tidak bisa menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu sangat rentan dengan penyakit. Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," tutur kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
4. Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari
Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyelesaikan sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaksnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang ini, Ratna Sarumpaet membuka dan menutup sidang dengan berpose salam dua jari.
Baca: Soal Kasus Ratna, Hanum Rais: Saya Melihat, Meraba dan Memeriksa Luka Bu Ratna
Awalnya, Ratna memasuki ruang sidang utama sekira pukul 09.25 WIB, dan duduk di kursi terdakwa.
Saat duduk tersebut, dia mengacungkan jarinya dengan pose dua jari.
Ibu jari dan telunjuk tangan kanannya nampak diperlihatkan kepada awak media yang meliput sidang.

Ratna memperagakan salam dua jari yang identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno ini dengan sedikit menengok ke arah belakang.
Pose ini kembali diulang oleh Ratna, pasca sidang perdananya ditutup.
Baca: Salam Dua Jari Ratna Sarumpaet Sesaat dan Sesudah Persidangan
Saat akan keluar dari ruang sidang, mendekati pintu ia tampak mengacungkan kembali tangan kanannya.
Salam dua jari itu diperagakan saat ibunda Atiqah Hasiholan tersebut tengah berdiri dan dikawal polisi meninggalkan lokasi.
5. Atiqah Hasiholan Setia Menemani Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.53 WIB.
Mobil Kejaksaan yang membawa Ratna Sarumpaet tampak dikawal mobil Jatanras serta vorijder dan polisi bermotor berseragam taktis.
Baca: Atiqah Hasiholan Naik Mobil Tahanan Temani Ratna Sarumpaet
Saat keluar dari mobil, Ratna Sarumpaet didampingi putrinya yakni Atiqah Hasiholan dan dikawal polisi-polisi Jatarantas.
Ratna Sarumpaet tampak mengenakan blouse putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata.
Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan. Saat akan memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia didampingi oleh Atiqah yang mengenakan outfit atasan bermotif floral.

Para wartawan mengerubungi Ratna dan Atiqah, sehingga menutup jalan mereka berdua menuju ke dalam gedung PN Jaksel.
Awak media terus menggempur kedua perempuan itu dengan pertanyaan seputar kesehatan dan kesiapan Ratna menjalani sidang perdananya.
Namun karena terus terdorong dan tak bisa maju lebih jauh, Atiqah pun sedikit berteriak kepada wartawan ditengah kericuhan itu.
"Nanti ada waktunya ya. Nanti ada waktunya (untuk bertanya, - red). Biar lewat dulu," ujar Atiqah, di lokasi, Kamis (28/2/2019).
Seruan itu diikuti oleh para polisi yang kemudian turut membuka jalan dan memperingatkan para awak media.
"Ayok dibuka jalannya, minggir. Nggak bisa maju. Mau sidang ini," kata polisi yang mengawal mereka.
Atiqah nampak menggandeng ibunya tersebut dari sisi kanan Ratna. Mereka terus berdampingan hingga memasuki portal dimana PN Jaksel mengecek keperluan dan tujuan masing-masing orang memasuki gedung.
Di sanalah Ratna terpisah dari Atiqah, lantaran portal hanya bisa dimasuki dua-tiga orang saja. Ratna kala itu dikawal oleh kepolisian dan pegawai Kejaksaan. Atiqah mengikuti dibelakangnya.
Ratna tampak beberapa kali menengok ke belakang mencari Atiqah.
Begitu memasuki ruang tahanan sementara, barulah Ratna berbalik badan dan mencari Atiqah dengan bertanya kepada aparat.
"Atiqah mana?" kata Ratna, seraya menggerakkan kepalanya ke kanan dan kiri mencari putrinya, Kamis (28/2/2019).
Polisi pun memanggil Atiqah untuk turut memasuki ruang tahanan sementara.
"Mbak Atiqah mana itu, sini mbak Atiqah," kata polisi yang mengenakan kemeja hitam bertuliskan 'POLISI'.
Atiqah Hasiholan pun langsung bergegas menembus kerumunan wartawan untuk memasuki ruang tahanan sementara.
Atiqah Hasiholan kemudian terlihat mendampingi ibunya berjalan masuk.
Baca: Ratna Sarumpaet Sedih Jalani Sidang Perdana
Diketahui, Ratna Sarumpaet sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Fahdi Fahlevi/Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)