Pemilu 2019
Soal Putusan Hitung Cepat MK, KPU Perlu Perjelas Waktu Penutupan TPS
Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana ‘quick count’
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu pertegas waktu penutupan TPS sehubungan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
Ketika MK menyatakan Pasal 449 ayat (5) dan Pasal 540 ayat (2) UU 7/2017 tetap konstitusional, itu artinya lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil ‘quick count’ dan ‘exit polling’ dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu Indonesia Bagian Barat.
Kalau ketentuan itu dilanggar, maka ada ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 18 juta rupiah kepada pelaksana ‘quick count’ dan ‘exit polling’.
Masalahnya, menurut Said Salahudin, sekalipun melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU telah menentukan waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00.
"Tetapi saat ini beredar informasi di masyarakat bahwa pukul 13.00 bukanlah waktu berakhirnya pemungutan suara, melainkan waktu pendaftaran bagi Pemilih untuk memberikan suara," ujar Said Salahudin.
"Informasi yang keliru itulah yang menurut saya perlu diklarifikasi oleh KPU," jelas Said Salahudin.
Sebab, kata dia, tidak sedikit dari masyarakat yang memperoleh informasi tersebut justru dari Penyelenggara Pemilu di level bawah.
Baca: MK: Batas Waktu Pengumuman Hitung Cepat untuk Lindungi Kemurnian Suara
Jika informasi itu tidak segera diluruskan oleh KPU, maka dikhawatirkan tahap pemungutan suara masih tetap akan dilanjutkan oleh KPPS walaupun waktu sudah melampaui pukul 13.00.
"Ini bisa menjadi masalah bagi lembaga yang merilis hasil hitung cepat," jelasnya.
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
Baca: Masyarakat Dilarang Mobilisasi Massa Pasca Hasil Quick Count Keluar, Polri Siap Tindak Tegas
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.(*)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											