Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2019

Pemilu Serentak 2019 Telan Banyak Korban Jiwa, KPU Usul 3 Opsi Ini pada Pemilu Berikutnya

Ia mengusulkan tiga opsi sistem yang diharapkan bisa lebih meringankan pekerjaan para penyelenggara Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rina Ayu
Anggota KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz berharap ratusan petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah bahkan hingga meninggal dunia, tak lagi terulang di Pemilu berikutnya.

Negara, kata dia, perlu menghadirkan sistem yang dapat mengurangi beban berat mereka.

Ia mengusulkan tiga opsi sistem yang diharapkan bisa lebih meringankan pekerjaan para penyelenggara Pemilu.

Yakni penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu seperti e-voting, e-counting dan e-rekap.

"Opsinya ada tiga. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu, pertama e-voting, kedua e-counting, ketiga e-rekap," kata Viryan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) malam.

Baca: KPU: Pemilu Serentak dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja, Jangan Lagi Dilaksanakan

Pada opsi sistem e-voting, pemungutan surat suara Pemilu memakai perangkat elektronik.

Keterlibatan petugas di TPS cukup minim dalam sistem ini.

Sementara usulan opsi sistem e-counting dimaknai pemungutan suara tetap menggunakan surat suara fisik.

Namun para petugas di TPS hanya sebatas bekerja pada tahap pemungutan suara saja.

Setelahnya, proses penghitungan surat suara dilakukan secara elektronik.

"Jadi, e-counting menghitung secara elektronik," jelas Viryan.

Sedangkan opsi terakhir yakni sistem e-rekap.

Mengandung pengertian, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tetap dilakukan seperti biasa.

Istri almarhum Hamim, korban ketujuh petugas KPPS yang meninggal di Cianjur histeris dan tak kuasa menahan tangis, Selasa (23/4/2019).
Istri almarhum Hamim, korban ketujuh petugas KPPS yang meninggal di Cianjur histeris dan tak kuasa menahan tangis, Selasa (23/4/2019). (Ferri Amiril Mukminin/Tribun Jabar)

Namun ketika proses rekapitulasi surat suara sudah masuk di tingkat Kecamatan, maka sistem ini baru bisa diterapkan.

Dengan kata lain, rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat diganti memakai alat atau mesin elektronik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan