Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2019

Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK

Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).

Penulis: Daryono
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang MK ibarat pertandingan sepakbola. 

Saat ini, tim 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan atau bahkan unggul. 

Karena itu, Refly menilai tak mengherankan jika permainan saat ini lebih dipegang oleh tim 02. 

Sementara tim 01 lebih banyak bertahan. 

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: BPN Jangan Bawa Perasaan Ke MK

Hal itu disampaikan Refly di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul. Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," cuitnya. 

3. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK. 

Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan. 

Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya. 

Baca: Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di MK, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Konsultasi Dengan LPSK

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang

Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan." cuitnya. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan