Fahri Hamzah Kritik Keras KPU Soal Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keras rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan larangan mantan koruptor ikut dalam Pilkada.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keras rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan larangan mantan koruptor ikut dalam Pilkada.
Menurut Fahri Hamzah KPU hanya penyelenggara Pemilu bukan pembuat regulasi.
"Saya engga setuju kalau KPU ikut-ikutan bikin undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu aja. Jangan ikut, jangan membuat politk penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi, domainnya DPR, domainnya politik," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Rabu (31/7/2019).
Ketimbang ikut nimbrung membuat regulasi, KPU menurut Fahri Hamzah sebaiknya memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca: Wapres JK Sebut Mobil Listrik Bisa Jadi Solusi Kurangi Polusi Udara di Kota Besar
Baca: Divonis Mati Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa
Baca: KPU Sebut Perppu Bisa Jadi Alternatif Payung Hukum Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Baca: Kabar Seputar Kekalahan Telak Persib: Paling Telak Musim Ini, Sudah Ada Tanda-Tanda Terpuruk
Misalnya membereskan masalah daftar pemilih tetap (DPT) dan mengganti kotak suara kardus.
"Selain itu, tekan kemendagri supaya pakai KTP elektronik. Supaya antara data penduduk dengan pemilih ada sinkronisasi. Itu wilayah KPU, engga usah urus-urus politik. KPU ini pekerjaannya engga dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaannya tidak dikerjain, (tapi) kerjaan orang dikerjain," katanya.
Fahri mengatakan bila tujuannya baik, KPU harusnya sabar menunggu revisi undang-undang Pilkada.
Sehingga aturan yang dibuat tidak bertabrakan dengan aturan lain, seperti larangan eks koruptor ikut dalam Pileg yang pada akhirny dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Ya sudah sabar kalau belum selesai ya pakai (aturan) yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak aja dia mau jadi regulator juga," katanya.
Menurut Fahri melarang mantan koruptor ikut Pilkada sama dengan merampas hak orang lain.
Perampasan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui undang-undang bukan melalui peraturan KPU.
"Jangan merampas hak orang pakai keputusan KPU. Salah itu. Dia engga punya levelnya gak level dia," katanya.
Perppu bisa jadi alternatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI satu suara soal usulan melarang mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada 2020.