Fahri Hamzah Kritik Keras KPU Soal Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik keras rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan larangan mantan koruptor ikut dalam Pilkada.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Tapi untuk mewujudkan usulan tersebut, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Pilkada.
Di sisi lain, revisi UU Pilkada kemungkinan memakan waktu lama dalam penggodokannya.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengungkap ada satu alternatif lain untuk mewujudkan aturan tersebut, yakni lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Menurut Pramono, jika usulan ini dirasa sangat mendesak, sementara di satu sisi KPU butuh dukungan terkait landasan hukum yang kokoh, maka pemerintah bisa membuat Perppu terkait hal itu.
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Baca: Anak Punk di Sepanjang Pantura Brebes Dirazia, yang Terjaring Dikirim ke Rumah Rehabilitasi
Baca: Dari Bus Rusak Hingga Petasan Meledak di Dekat Hotel, Pelatih Persib Minta PSSI Lakukan Hal Ini
Baca: Wapres JK Sebut Mobil Listrik Bisa Jadi Solusi Kurangi Polusi Udara di Kota Besar
"Kalau pemerintah melihat ini sangat urgent dan memang butuh dukungan landasan hukum yang kokoh selain revisi undang-undang, ya juga bisa dilakukan dengan Perppu," kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Penerbitan Perppu disebut akan sangat membantu KPU.
Meskipun tetap opsi utamanya merevisi Undang-Undang Pilkada.
"Itu akan sangat membantu KPU. Kalau itu bisa dilakukan, KPU akan sangat berterima kasih," ujar dia.
Saran ICW untuk Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung wacana larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Untuk mengatur larangan tersebut, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Semestinya ke depan dibuat instrumen hukum yang kuat seperti Perppu atau jika memungkinkan dilakukan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah agar mantan napi korupsi tidak dicalonkan lagi," ucap Donal fariz saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan larangan tersebut mendesak dilakukan karena saat ini masih banyak hakim yang belum berani mencabut hak politik seorang koruptor.
Baca: DPR Minta KASAD Intensifkan Pencarian Helikopter MI-17 TNI AD yang Hilang di Papua
Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia hingga Kamis (1/8/2019), Berikut Imbauan BMKG
Baca: FPI: Kegiatan Mana yang Bertentangan Pancasila?
Donal Fariz juga berkaca dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU terkait larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Karena waktu masih panjang, dimungkinkan untuk membentuk undang-undang, revisi pasal-pasal terkait pasal pencalonan atau kalau secara politik susah melalui revisi undang undang bisa melalui jalur perppu," katanya.