Taufik Hidayat Diperiksa KPK Lima Jam, Apa Saja yang Ditanyakan?
Taufik diperiksa dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik diperiksa dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah enggan merinci penyelidikan kepada Taufik terkait kasus apa. Ia hanya menyebut perkara tersebut telah berproses di Pengadilan Tipikor.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor,” kata Febri, Kamis (1/8).
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, mantan pebulutangkis Indonesia itu keluar dari gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. Taufik pun mengiyakan pernyataan Febri.
Baca: Pengalaman Akting Puluhan Tahun, Widyawati Akui Kesulitan Imbangi Fisik Para Pemain Muda
Baca: EKSKLUSIF: Wawancara Tribun dengan drg Romi, CPNS Difabel yang Kelulusannya Dibatalkan
Baca: Potret Kesetiaan Mira Rahayu, Istri Agung Hercules yang Selalu Temani saat Sehat dan Sakit
Baca: Direktur Keuangan PT AP II yang Terjerat OTT KPK Pernah Diperiksa dalam Kasus e-KTP
"Dimintai keterangan saja saya stafsus Kemenpora di 2017-2018, itu saja. Di Wasatlak Prima sebagai apa, kerjanya apa di situ, itu saja," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Taufik Hidayat sempat diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada September 2016 hingga 2018.
Perannya dibutuhkan pada event SEA Games Malaysia 2017 dan Asian Games 2018. Sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, dia menjabat antara tahun 2016-2017.
Tak hanya soal posisinya di dua jabatan itu, kata Taufik, penyidik juga menanyakan Menpora Imam Nahrawi. Taufik ditanya seputar latar belakang Imam dan Aspri Menpora Miftahul Ulum.
"Ya kenal Pak Imam di mana. Itu-itu saja ya, terkait Menpora saja sih, yang lain tidak ada. Kemenpora sama Satlak Prima, kalau Satlak Prima bisa diminta di Stafsus, itu aja," katanya.
Terkait dengan Mifrahul Ulum, Taufik mengaku hanya ditanya kenal atau tidak dengan Ulum. "Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ujarnya.
Ketika ditanya terkait dana hibah KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait KONI. Taufik juga mengaku tidak tahu menahu soal dana hibah KONI yang menyeret nama Kemenpora dan Imam.
Baca: Modus Penipuan Pablo Benua Dibongkar Polisi, Psikolog Sebut Pablo Benua Alami Gangguan Kepribadian
Baca: Video Terakhir Agung Hercules Sebelum Tutup Usia Viral di YouTube, Panji Pragiwaksono: Hatiku Remuk!
Baca: Video Terakhir Agung Hercules Sebelum Tutup Usia Viral di YouTube, Panji Pragiwaksono: Hatiku Remuk!
"Saya tidak mengurusi itu, jadi saya tidak tahu. Tidak, tidak ditanya masalah itu (dana hibah KONI)," kata Taufik.
Informasi yang diterima awak media, Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Namun kasus tersebut saat ini masih penyelidikan. Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7).
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Lima orang itu yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora.
Dua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda. Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari persidangan lima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI.
Satu di antaranya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum. Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI.
Peran Miftahul Ulum
Miftahul Ulum, staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mempunyai 'peran' di kementerian yang membidangi pemuda dan olahraga tersebut.
Meskipun hanya sebagai staf pribadi, tapi dia mampu memindah tugaskan seorang pegawai di lingkungan Kemenpora dari jabatannya.
Hal itu diungkap mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
"Saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua, orang itu (Ulum,-red) bisa mengatur semua," ungkap Mulyana, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Nama Miftahul Ulum muncul dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah KONI.
Miftahul Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.
Mulyana menilai Miftahul Ulum mengawal pemberian dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menurut dia, Ulum menanyakan pengajuan proposal kedua oleh KONI, yakni dana untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Baca: Politikus Gerindra Pertanyakan Sumber Dana Pemindahan Ibu Kota Lewat Surat Terbuka untuk Jokowi
Baca: Tetes Air Mata Dokter Romi Ingat Suami Beton Jalan untuk Dirinya Pulang Pergi ke Puskesmas
Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp 17,9 miliar.
Adapun mengenai kedekatan hubungan antara Menpora Imam dengan Miftahul Ulum, Mulyana meyakini jika dikaitkan cerita beberapa orang di lingkungan Kemepora, tingkah laku Ulum diketahui Imam Nahrawi.
Bahkan, kata dia, Imam pernah secara langsung menyampaikan jika ada urusan tertentu berkaitan dengan uang Mulyana berkomunikasi dengan Ulum.
"Mungkin secara umum menyampaikan kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum," tambahnya.
Untuk diketahui, Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, disebut menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Baca: Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Serahkan Diri, Keluarga Beberkan Fakta Ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut uang untuk Ulum diterima dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending dan Johnny telah memberikan suap kepada Mulyana, Adhi dan Eko untuk mempercepat persetujuan dana hibah. Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui arief yang selurhnya berjumlah Rp 11,5 Miliar," kata hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arifin menjelaskan secara rinci pemberian uang itu. Transfer uang diberikan selama kurun waktu akhir November-awal Desember 2018.
Sementara itu, hakim Rustiono, mengatakan Bendahara KONI, Johnny E Awuy pernah mentransfer uang Rp 50 juta kepada Ulum. Selain itu, Johnny juga menyerahkan atm dan buku tabungan cabang senayan kepada Ulum.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Akan ada tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).