Fadli Zon Sebut Terbuka Peluang Kemungkinan UU MD3 Direvisi untuk Tambah Pimpinan MPR
Fadli Zon mengatakan terbuka kemungkinan adanya revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk menambah pimpinan MPR
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Hal itulah menurutnya yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini, dengan rekonsiliasi kebangsaan seperti yang diinginkan semua pihak.
Rekonsiliasi tersebut dapat ditandai dengan tidak adanya sekat-sekat di MPR RI.
"Kalau respon ini bisa diterima, berarti tidak perlu lagi ramai-ramai memperebutkan kursi pimpinan MPR. Paling menentukan ketuanya saja yang perlu dimusyawarahkan dan semua terakomodir," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemilihan pimpinan MPR (Ketua dan wakil) akan ditentukan melalui sistem paket yang ditentukan dalam Rapat Paripurna MPR.
Paket calon pimpinan nanti akan dipilih oleh 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Pengamat menyebut bahwa kemungkinan akan ada dua paket yang akan bertarung dalam pemilihan calon ketua MPR.
Paket pertama yakni pimpinan dari partai koalisi pemerintah, dan paket kedua calon pimpinan MPR, dari partai opoisi.
Namun ada juga yang memprediksi bahwa paket pimpinan MPR yang bertarung tidak akan berdasarkan koalisi pada Pemilu Presiden 2019 lalu.
Sejauh ini sudah ada tiga partai yang terang-terangan ingin mendapatkan kursi Ketua MPR. Mereka yakni Golkar, PKB, dan Gerindra.
Cukup 2
Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Menurut Ray Rangkuti, penambahan jumlah pimpinan MPR RI ini terkesan untuk berbagi kekuasaan.
Hal itu disampaikan pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).
"Tidak ada argumen yang kuat dan subtantif untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR kecuali karena kehendak untuk berbagi kekuasaan," ujar Ray Rangkuti.
Cara pikir ini juga kata Ray Rangkuti, menunjukan perasaan dominatif DPR atas MPR.
Padahal, MPR adalah ruang bertemunya DPR dengan DPD dalam kapasitas yang sama.
