Rusuh di Papua
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Sri Juliati
Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.
"Jadi di situ tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung di situ," jelasnya.
Baca: Perbandingan Antrean Haji di Negara ASEAN: Malaysia 120 Tahun, Singapura 34 Tahun, Indonesia?
Baca: Mahasiswa Unpam Diminta Tidak Terprovokasi Video Viral Mahasiswa UIN Jakarta UIN Jadi Unpam
Menurut Sahid, pada kamis (15/8/2019), Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.
Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT, RW dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak koncone masang bendera itu tidak," tambahnya.
Ajakan kepada massa ormas itu dibuat Susi melalui broadcast pesan.
Saat itu, lanjut Sahid, Susi beserta beberapa massa ormas telah berada di dekat kawasan Jalan Kalasan.
Setelah memastikan ternyata bendera merah putih telah dipasang. Susi beserta beberapa massa ormas, urung beraudiensi.
"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul ternyata sudah terpasang, jadi gak jadi," paparnya.
Namun, Susi belakangan menerima kabar bahwa letak tiang bendera merah putih itu bergeser, tidak sesuai dengan lokasi semula.
"Setelah terpasang ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang," katanya.
"Itu memastikan aja, oh kepasang yawes moleh, dicek lagi ternyata ke geser," lanjut Sahid.
Baca: Tanggapan Fahri Hamzah Pasca-Kerusuhan di Deiyai Papua: Bapak Presiden, Lakukan Sesuatu
Baca: Ratusan Ojol Bakal Narik Pakai Motor Listrik
Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh suatu pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.
"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).