Draft Revisi UU KPK: KPK Dapat Melakukan Penyadapan Setelah Diberi Izin Dewan Pengawas
Upaya penyadapan merupakan salah satu poin yang dicantumkan di dalam rancangan revisi Undang-Undang
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.