Selasa, 19 Agustus 2025

Draft Revisi UU KPK: KPK Dapat Melakukan Penyadapan Setelah Diberi Izin Dewan Pengawas

Upaya penyadapan merupakan salah satu poin yang dicantumkan di dalam rancangan revisi Undang-Undang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan