Revisi UU KPK
Laode M Syarif: DPR dan Pemerintah Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
Laode M Syarif menyebut DPR dan pemerintah telah berkonspirasi melucuti kewenangan yang dimiliki KPK
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Arsul Sani, lembaga atau perorangan yang memberikan kritikan terhadap KPK selalu diberikan stigma negatif.
Baca: 16 LBH-YLBI Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
"Ya kami sudah mahfum. Ada komisioner KPK yang nge-tweet tapi tweet-nya tidak pas untuk seseorang yang masi berstatus sebagai pejabat negara. Kecuali tweet itu misal dari aktivis LSM, tapi kalau pejabat negara tidak boleh," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).
Sebelumnya, Laode M Syarif menduga pemerintah dan DPR berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.
Pasalnya, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang kini bergulir di DPR.
Arsul Sani mengatakan pihaknya menghormati penolakan terhadap adanya revisi UU KPK.
Namun penolakan tersebut sebaiknya disampaikan secara santun.
"Jangan bilang pemerintah dan DPR ini kurang adab dan sebagainya, Jangan juga bilang tidak mungkin penegak hukum memberikan komitmen," katanya.