Kasus Imam Nahrawi
Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Menurutnya Imam Nahrawi selama menjadi Menpora memiliki banyak prestasi.
"Kami dari PB PMII menyatakan sikap meminta KPK untuk tidak menjadi alat politik," kata Syarif.
Sekadar informasi, Imam Nahrawi menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1998 atau pada masa peralihan dari rezim Orde Baru ke era reformasi.
Saat kuliah, Imam bergabung dengan PMII. Dia pernah menjadi Ketua Umum PMII Jawa Timur.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2018). KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp26 miliar melalui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI lewat peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-18 sebesar Rp12 miliar dan 2016-18 senilai Rp14 miliar.
Penyaluran uang haram itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK sejak dua pekan lalu.