Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberi penghormatan kepada masyarakat di depan kantor Kemenpora sebelum meninggalkan kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kursi Menpora karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Menurutnya Imam Nahrawi selama menjadi Menpora memiliki banyak prestasi.

"Kami dari PB PMII menyatakan sikap meminta KPK untuk tidak menjadi alat politik," kata Syarif.

Sekadar informasi, Imam Nahrawi menyelesaikan kuliah S1 di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1998 atau pada masa peralihan dari rezim Orde Baru ke era reformasi.

Saat kuliah, Imam bergabung dengan PMII. Dia pernah menjadi Ketua Umum PMII Jawa Timur.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi, Rabu (18/9/2018). KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp26 miliar melalui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI lewat peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-18 sebesar Rp12 miliar dan 2016-18 senilai Rp14 miliar.

Penyaluran uang haram itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK sejak dua pekan lalu.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan