Revisi KUHP dan KUHAP
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran.
TRIBUNNEWS.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Di anataranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Baca: Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Bernyanyi Tolak RUU Sekarang Juga
Baca: Foto-foto Demo Mahasiswa Tuntut Pemerintah & DPR, Aksi di Kompleks Parlemen hingga #BengawanMelawan
Baca: Mahasiswa Terus Bergerak, Wiranto Sarankan Jalur yang Lebih Terhormat, Jokowi Tolak Cabut UU KPK
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Revisi KUHP dan KUHAP
1. Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka |
---|
2. Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP |
---|
3. Pasal RKUHP yang Kontroversial : Penghinaan pada Pemerintah Denda Rp 500 Juta hingga Pidana Aborsi |
---|
4. Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Utarakan Pendapatnya tentang RKUHP |
---|
5. Ketua DPR Akui RKUHP Banyak Kelemahan |
---|