Selasa, 2 September 2025

Golkar: Bamsoet-Aziz Syamsuddin Memenuhi Syarat Untuk Duduk di Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Partai Golkar akan menggelar rapat untuk membahas pimpinan MPR, DPR, serta fraksi periode 2019-2024 pada Rabu (2/10/2019).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Chaerul Umam
Ace Hasan Syadzily 

"Pada akhirnya saya rasa pembahasan akan dilakukan di pucuk pimpknan Parpol," pungkasnya.

Sebelumnya pimpinan MPR periode 2019-2024 akan berjumlah 10 orang, yang terdiri dari perwakilan 9 fraksi serta unsur DPD.

Penambahan pimpinan MPR tersebut terjadi setelah DPR merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).

PKS Belum Jelas

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk partainya untuk duduk di kursi pimpinan MPR.

"Saya enggak terlalu tahu ya, yang itu," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, (29/9/2019).

Ada dua kemungkinan siapa yang akan duduk menjadi pimpinan MPR dari PKS.

Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Apabila tidak Presiden PKS Sohibul Iman, maka pimpinan MPR akan diisi oleh Sekjen PKS Mustafa Kamal.

"Mungkin Pak Sohibul Iman atau Sekjen," katanya.

Secara keseluruhan Mardani berharap Pimpinan MPR diisi oleh negarawan yang bisa menyatukan Indonesia.

Baca: Kata Mardani Ali Sera soal Perppu KPK

Baca: Berat Terus Naik Hingga 110 Kg, Bocah Obesitas Asal Karawang Akhirnya Meninggal Dunia

Apalagi dengan kondisi Indonesia saat ini yang mengalami pergolakan di Papua.

"Saya lagi sedih kasus Wamena ini, bener-bener bencana kemanusiaan, sedih saya, nah MPR harusnya lebih hadir terhadap masalah kebangsaan ini tidak boleh ada lagi divided country, tidak boleh ada lagi kesukuan dan semua harus sejahtera, merasa adil di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya Pimpinan MPR periode 2019-2024 akan berjumlah 10 orang, yang terdiri dari perwakilan 9 fraksi serta unsur DPD.

Penambahan pimpinan MPR tersebut terjadi setelah DPR merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( MD3).

Dengan penambahan tersebut, maka PKS akan menempatkan satu perwakilannya di pimpinan MPR.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan