Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK
KPK Jebloskan Mantan Deputi IV Kemenpora ke Lapas Tangerang
KPK mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019).
Dia meminta keringanan hukuman karena sejumlah hal.
Pertama, masih memiliki tanggungan lima orang anak dan ibu.
Baca: Aulia Kusuma, Otak Pembunuh Suami dan Anak Tiri Tutupi Muka Saat Digiring ke Polda Metro Jaya
Baca: Polisi Jemput Tersangka Pembunuhan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang
Kedua, sudah bersikap terbukan kooperatif, dan jujur selama persidangan.
Ketiga, dia telah mengungkapkan tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi dan mengambil uang negara.
Keempat, dia mengaku sudah mengembalikan seluruh penerimaan kepada KPK.
"Kelima, saya tidak mempercepat proses pencairan proposal. Keenam, saya tidak mengetahui tentang komitmen fee," ujarnya.
Ketujuh, dia mengaku berjasa atas sukses penyelenggaraan dan prestasi Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, di mana dalam sejarah, Indonesia menduduki peringkat lima besar Asia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU pada KPK menuntut Mulyana karena menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca: Meguro Parasitological Museum di Tokyo Pamerkan Parasit pada Makhluk Hidup
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama yang terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor," kata JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
JPU pada KPK mengungkapkan pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Selama persidangan, kata JPU pada KPK, terdakwa cukup kooperatif, mengakui perbuatan dan membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara ini. Namun, hal itu tidak cukup untuk mengabulkan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Berdasarkan SEMA 4 angka 9 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama, namun permohonan JC belum memenuhi syarat yang diajukan terdakwa untuk dapat dikabulkan," kata JPU pada KPK.