Demo di Jakarta
Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD
Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.
Ringkasan Berita:
- Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 Bulan
- Selama di sidang pembacaan putusan, Sahroni tampak fokus mendengarkan
- Sahroni mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak banyak berbicara, Ahmad Sahroni bergerak keluar ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai dilaksanakannya sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).Â
MKD yaitu alat kelengkapan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota DPR.
Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
Sahroni hadir bersama empat legislator nonaktif lainnya, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Tak menghiraukan awak media yang sudah berada di depan menunggunya, Sahroni tampak mencari jalan menuju basement Gedung Nusantara I.
Baca juga: Momen Diduga Staf Anggota Nonaktif DPR Ramai-ramai Tulis Komentar Positif saat Sidang Putusan MKD
Sahroni diketahui diputuskan oleh MKD kembali dinonaktifkan. Kali ini, penonaktifannya diperpanjang selama 6 bulan.
"Ya keputusannya diterimalah," kata Sahroni seusai sidang.
Sahroni mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya yang hendak dilakukan.Â
Bahkan, dia belum punya jawaban apakah akan aktif lagi setelah 6 bulan dinonaktifkan.
"Belum tahu, ya tunggu saja," kata Politisi NasDem tersebut.
Selama di sidang pembacaan putusan, Sahroni tampak fokus mendengarkan. Dia duduk di samping Uya Kuya dan Adies Kadir.
Saat Uya Kuya mengelap air matanya, Sahroni tak sedikit pun bergerak.
Dia tetap fokus mendengarkan para Anggota MKD membacakan putusan kepadanya maupun empay legislator lainnya.
Diketahui, empat legislator nonaktif lainnya diputuskan MKD dengan putusan yang variatif.
Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan diputuskan 4 bulan nonaktif. Nafa Urbach diputuskan 3 bulan nonaktif. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali diaktifkan sebagai Anggota DPR RI.
Baca juga: Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR
Demo di Jakarta
| Wakil Ketua DPR Non-aktif Adies Kadir Salami Petugas Pamdal DPR Saat Tiba di Ruang MKD |
|---|
| Nafa Urbach Acungkan Jempol Saat Hadiri Sidang MKD DPR |
|---|
| MKD DPR Gelar Sidang Lanjutan Sahroni Cs |
|---|
| Sidang MKD soal 5 Anggota DPR, Prof. Satya: Politik Harus Selaras dengan Aspirasi Konstitusional |
|---|
| Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MKD Soal Ucapan Adies Kadir yang Sempat Tuai Kritik Publik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.