Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Agar Tidak Sia-sia, Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Perppu setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Pakar hukum Univesitas Indonesia Junaedi (tengah). 

"Saya berpendapat ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Lebih lanjut Margarito menuturkan pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum dan aturan tentang pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan