Kamis, 11 September 2025

Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

Johan Budi paling semangat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi paling semangat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

Johan Budi cukup aktif menyampaikan pendapatnya di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dari pengamatan Tribunnews.com, sebagai pendatang baru di DPR RI cukup sering menyalakan mikrofon yang berada di mejanya.

Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Selama RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 - 17.00 WIB alias enam jam dipotong satu jam jeda skorsing, mantan Jubir KPK tersebut setidaknya mengemukakan pendapat dan interupsi sebanyak 6 hingga 8 kali.

Diantaranya, memaparkan pandangannya soal draf PKPU yang dibuat KPU.

Ia juga memberi usul agar RDP digelar kembali di waktu berikutnya agar pembahasan bisa dilakukan lebih dalam.

"Saya usul agar pembahasan lebih matang, koreksi yang lebih yang kita lakukan sebagai wakil masyarakat. Saya usul untuk ditambah RDP-nya agar ada pendalaman materi yang lebih substanstif," ucap Johan Budi dalam rapat.

Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Johan Budi juga meminta KPU agar tidak membuat aturan yang tak bisa ditegakkan dan punya makna ganda.

Sebagai orang yang pernah berada di lembaga antirasuah, KPK, Johan Budi juga cukup besar menaruh perhatiannya terhadap usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada.

Secara pribadi ia menyatakan mendukung penuh aturan yang tertuang dalam PKPU.

"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.

Baca: Jokowi Beri Deadline Sebulan Selesaikan Kasus Novel Baswedan, Polri: Kita Tidak Ada Tenggat Waktu

Mantan Jubir Presiden Jokowi ini pun juga menyalakan mikrofonnya ketika Ketua Bawaslu RI Abhan sedang menyampaikan saran kepada KPU terkait PKPU mereka.

Menurutnya Bawaslu punya tugas sendiri dan berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap aturan yang dibuat KPU.

Sehingga, ia menganggap tidak tepat jika Bawaslu ikut mengkritisi.

Terakhir, Johan Budi meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan dengan sungguh-sungguh.

Bawaslu diminta membuang jauh-jauh sikap pilih kasih terhadap calon yang terbukti melanggar proses Pemilu, khususnya pada Pilkada 2020 mendatang.

Baca: Mau Lebih Fokus Bahas Substansi, Johan Budi Usul RDP PKPU Digelar Lagi Besok

"Untuk Bawaslu, sebagus apapun aturan, kalau anda tidak bisa menegakkan ya percuma. Jangan pilih kasih, siapapun yang bersalah dalam kontestasi ya harus dihukum," ucap dia.

Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Baca: Johan Budi kepada KPU: Pasal atau Ayat dalam PKPU Harus Jelas, Jangan Multitafsir

Sementara seluruh Komisioner KPU, seperti Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, dan Evi Novida Ginting hadir dalam RDP tersebut.

Sedangkan pihak Bawaslu RI, empat pimpinan hadir dalam RDP.

Di antaranya Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.

Satu Anggota Bawaslu RI, Afifuddin absen.

Sementara dari Kemendagri yang hadir di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan