Kasus First Travel
Aset Korban Penipuan First Travel Masih Belum Jelas, Kejari Masih Tunggu Arahan Kejagung
Sebab, dirinya beralasan hal tersebut harus menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018.
Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel.
Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.
Yudi mengaku, segala keputusan Majelis Hakim dalam proses peradilan bukanlah wewenang pihaknya sebagai perwakilan para korban.
“Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata Gugatan terhadap Aset First Travel masih berjalan di PN Depok,” papar Yudi.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kasus First Travel Belum Ada Titik Terang, Para Korban Terancam Kalah Telak