Sabtu, 6 September 2025

Kasus Idrus Marham

KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA 'Sunat' Hukuman Koruptor

Sebagai pengawas eksternal MA, KY mempersilahkan KPK untuk mengambil langkah hukum jika merasa kecewa atas putusan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur hukum atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman koruptor.

Sebagaimana diketahui, MA 'menyunat' hukuman terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi.

Sebagai pengawas eksternal MA, KY mempersilahkan KPK untuk mengambil langkah hukum jika merasa kecewa atas putusan tersebut.

“Gunakan mekanisme upaya hukum apabila masih ada upaya hukum berikutnya, misalnya putusan tingkat pertama upaya hukumnya banding, putusan tingkat banding upaya hukumnya kasasi, kasasi upaya hukumnya peninjauan kembali,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Baca: Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa

Kendati demikian, KY meminta KPK untuk menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Agung pada tingkat kasasi.

Namun, jika tidak menerima bisa mengambil upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).

“Setiap putusan hakim apapun isi putusan tersebut harus dihormati,” Jaja menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, KPK merasa kecewa dua terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan panitera pada PN Medan Helpandi dipotong hukumannya oleh MA. Putusan kasasi pada tingkat MA kini dinilai tidak lagi berkualitas.

“KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Baca: Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara

Febri menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait dipotongnya dua terdakwa yang kasusnya bergulir di KPK.

Idrus Marham sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PLTU Riau-1, sedangkan Helpandi terdakwa pada kasus dugaan suap PN Medan.

“Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media,” kata Febri.

Kendati demikian, KPK menghormati putusan MA tersebut. Menurut Febri, karena putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.

“Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Mensos Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan