Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU KPK

3 Pimpinan KPK Cs Minta Hakim Konstitusi Tunda Pemberlakuan Undang-Undang Baru KPK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Para kuasa hukum tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama sepuluh pemohon lainnya di sidang pendahulan uji formil terhadap Undang-Undang KPK baru di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019). 

Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi pernah dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif.

Sehingga, begitu Surat Presiden terkait pengiriman perwakilan-perwakilan sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang tersebut dikeluaekan maka menurutnya seharusnya perwakilan dari KPK juga dilibatkan.

Itu karena KPK merupakan bagian dari eksekutif dan lembaga yang berkaitan dengan pokok-pokok pembahasan yang diajukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tetapi pemerintah melalui surat presiden itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menpan RB. Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK. Karena bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung," kata Feri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan