LPSK Harap Revisi PP Soal Pemberian Kompensasi Untuk Korban Terorisme Masa Lalu Segera Rampung
Hasto Atmojo Suroyo berharap Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu segera rampung.
Acara serah terima bantuan digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
"LPSK akan memfasilitasi kompensasi kepada para korban baik perlindungan yang sifatnya kerugian fisik, psikologis, dan material."
"LPSK juga memberikan bantuan dalam bentuk bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis selain bantuan psikososial yang akan kita komunikasikan kepada berbagai instansi dan lembaga agar bisa membantu para korban ini," kata Hasto.
Baca: Ternyata Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Ada di Indonesia, Mahfud MD: Tak Perlu Pasal Baru
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemberian kompensasi dilakukan untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus terorisme.
"Menurut istilah undang-undang terorisme, yang menyatakan korban terorisme itu mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial, itu diberikan oleh negara. Untuk menunjukkan betapa negara itu memang betul-betul serius untuk menangani masalah ini," kata Mahfud MD.
Perwakilan korban dari Ditlantas Polda Jawa Barat, Widi Harjana, mengaku bersyukur banyak pihak yang memperhatikan nasibnya.
"LPSK telah menbantu dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang kami alami," katanya.
Menurut dia, mungkin banyak korban lainnya yang mengalami nasib lebih parah daripada dirinya.
"Kami saling mendoakan agar kami sama-sama diberi kekuatan, ketabahan dalam menghadapi kondisi saat ini," katanya.
Ia pun mendoakan agar kondisi keamanan Republik Indonesia ke depan dapat lebih kondusif.
"Sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Widi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-34.jpg)