Selasa, 9 September 2025

Tolak Jadi Petinggi BUMN, Sandiaga Uno Pastikan Tetap Bantu Erick Thohir

Meskipun menolak tawaran Erick Thohir untuk menjadi petinggi BUMN, Sandiaga Uno memastikan akan tetap membantu Menteri BUMN tersebut.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Meskipun menolak tawaran Erick Thohir untuk menjadi petinggi BUMN, Sandiaga Uno memastikan akan tetap membantu Menteri BUMN tersebut. 

Sandi meyakini ada banyak profesional lain yang layak menduduki jabatan petinggi BUMN.

Ia menyebutkan, Indonesia memiliki talenta-talenta hebat di bidang keuangan dan asuransi.

"Kita tidak kekurangan talenta, talenta kita hebat-hebat, talenta di bidang keuangan dan asuransi itu luar biasa," ungkap Sandi.

Lebih lanjut, Sandi menceritakan pengalamannya bertemu dengan aktuaria-aktuaria profesional di bidang asuransi yang berada di Hongkong dan Singapura.

Menurutnya, mereka akan siap untuk ditarik ke Indonesia.

"Saya waktu debat pilpres bilang saya pernah bertemu dengan aktuaria-aktuaria profesional di bidang asuransi itu di Hong Kong, di Singapura, mereka banyak dan siap ditarik di Indonesia," tutur Sandi.

"Mereka akan mampu mengisi itu (jabatan di BUMN)," sambungnya.

Selain itu, Sandi menuturkan perlunya pembenahan sektor asuransi di BUMN secara komprehensif.

Ia pun menekankan, agar tidak sampai tercipta kasus baru saat melakukan penyelesaian suatu kasus.

"Yang terpenting adalah bagaimana pembenahan dari sektor asuransi-khususnya-dan sektor lainnya di BUMN itu dilakukan dengan komprehensif," kata Sandi.

"Jangan kita menyelesaikan satu kasus tapi menimbulkan kasus baru," tambahnya.

Permasalahan di Jiwasraya

Dikutip dari Kompas.com, Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan