Minggu, 7 September 2025

Sepekan Pasca-KPK di Bawah Pimpinan Baru, Febri Diansyah Tak Jadi Jubir hingga Status Firli Disorot

KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan
KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Soal pengunduran dirinya sebagai juru bicara KPK, Febri menyebut hal itu merujuk pada Peraturan KPK No 3/2018.

Menurut dia, ada perubahan dalam Peraturan KPK itu yang mengharuskan jabatan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK dipisahkan.

2. KPK Bakal Cari Jubir Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sebelum Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai Jubir selesai, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron telah mengatakan KPK akan mencari Jubir baru. 

Selain mengisi Jubir baru, KPK juga akan melengkapi struktur yang kosong.

"Ke depannya, semua struktur akan kita lengkapi. Jadi bukan hanya mencari jubir, tapi mencari enam pejabat definitif sesuai struktur yang ada yang perlu dilengkapi," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12/2019), dilansir Tribunnews.

Menurut Ghufron, saat ini ada enam jabatan struktural KPK yang belum diisi oleh pejabat definitif, termasuk di antaranya jubir.

Namun, dia tidak merinci apa saja jabatan struktural yang dimaksudkan.

"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya. Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir," kata dia.

3. Istana Minta Firli Lepas Jabatan di Polri

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK usai dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK usai dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan