Sepekan Pasca-KPK di Bawah Pimpinan Baru, Febri Diansyah Tak Jadi Jubir hingga Status Firli Disorot
KPK diisi oleh pimpinan baru yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
4. Firli Bantah Miliki Jabatan di Polri

Ketua KPK Firli Bahuri bersuara soal dirinya yang diminta tidak rangkap jabatan atau melepas jabatannya dari institusi sebelumnya.
"Memang saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan membebaskan NKRI dari korupsi," tegasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019) pagi, dilansir Tribunnews.
Firli menjelaskan posisinya di Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Baharkaam bukanlah jabatan.
Dia sudah melepas jabatannya sebagai Kabarhakam pada 19 Desember 2019 lalu saat dilantik menjadi Ketua KPK.
Itu tercantum dalam Surat Telegram (TR) Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 pada Jumat 6 Desember 2019.
"Sejak 19 Desember saya sudah tidak memiliki jabatan apapun di Polri. Mari bersatu bekerja membangun negeri membersihkan dan membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi," tambahnya.
Diketahui meski tidak lagi menjadi Kabarhakam, tetap saja Firli didesak mundur karena dianggap memiliki jabatan sebagai Anjak di kabarhakam dan masih polisi aktif.
5. Kata Polri soal Status Firli

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjawab desakan istana yang meminta Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.
Menurut Argo, saat ini Firli masih aktif menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
"(Firli) masih jadi polisi, masih," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ia juga menjawab desakan istana yang meminta Firli harus mundur dari jabatannya di polri.
"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ihsanuddin/Tsarina Maharani)