Lampu Motor Jokowi Digugat ke MK, Pengamat: Hak Warga Negara Ajukan Upaya Hukum
Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Eko Sutriyanto
YouTube Talk Show tvOne
Dua mahasiswa Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor. Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.