Minggu, 7 September 2025

100 Hari Kabinet Jokowi

Jelang 100 Hari Kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin Sempat Sebut Kasus HAM dan Korupsi Jadi Prioritas

Sudah hampir 100 hari para menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemban tugas. Satu di antaranya yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin membangun profesionalitas dan sistem meritokrasi.

Jaksa Agung memastikan reformasi internal dengan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti 'nakal'.

5. Kasus First Travel

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.

Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.

Kerja sama itu antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Jaksa Agung mengatakan eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan