Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah dari Lima Tersangka Kasus Jiwasraya
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor:
Adi Suhendi
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Tersangka kedua yang keluar dari Gedung Bundar adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah
Hary Prasetyo menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.

Pantauan Tribunnews.com, Hary Prasetyo keluar sekira pukul 17.25 WIB atau berselang beberapa menit setelah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar.
Dia keluar setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Saat keluar, Hary dikawal ketat sejumlah petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Hary tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Hary enggan menjawab pertanyaan awak media soal keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia langsung naik ke mobil tahanan yang telah berada di depan Gedung Bundar.
Baca: Kasus Jiwasraya Memasuki Babak Baru, Ini 3 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Di dalam mobil tahanan, ia terlihat masih tertunduk dan enggan meladeni pertanyaan awak media.
Rencananya, Hary dan Benny akan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.