Rabu, 13 Agustus 2025

Mahfud MD Akan Hubungi Polri dan Imigrasi Untuk Segera Deportasi Jurnalis Mongabay

Mahfud MD mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Polri dan Imigrasi untuk segera mendeportasi jurnalis Mongabay.com Phillip Jacobson ke negara as

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius dan Direktur Jenderal Unit Penanggulangan Terorisme Jepang Shigenobu Fukumoto terkait deradikalisasi dan jaringan teroris internasional di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan segera berkomunikasi dengan Polri dan Imigrasi untuk segera mendeportasi jurnalis Mongabay.com Phillip Jacobson ke negara asalnya.

Diketahui jurnalis asal Amerika Serikat tersebut kini ditahan di Palangkaraya atas dugaan penyalahgunaan visa.

"Kalau cuma itu yang dilakukan, saya akan menghubungi Polri dan Kemenkumham Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," kata Mahfud MD usai berbicara dengan Duta Besar Amerika Serikat Joseph R Donovan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Baca: Nadiem Makarim Ungkap Makna di Balik Program Kampus Merdeka

Kecuali, menurut Mahfud MD, jika ada bukti lain Phillip Jacobson melakukan kejahatan.

"Misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase, ya sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," kata Mahfud MD.

Ia pun menegaskan kepada Donovan bahwa Polri dan Imigrasi telah mendapatkan bukti terkait pelanggaran visa yang dilakukan Jacobson.

Baca: Meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Jurnalis Amerika Dianggap Melanggar UU Keimigrasian

Tidak hanya itu, menurutnya ia juga telah mengetahui bahwa Jacobson telah menghadiri sejumlah forum dan menulis berita tentang hal tersebut.

"Tadi dibicarakan juga karena dia datang ke Indonesia dengan Visa kunjungan kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan menulis berita disitu dan sudah ada bukti buktinya itu, lalu dilarang pemerintah Indonesia. Itu fakta hukum Indonesia begitu saya bilang," kata Mahfud MD.

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Penahanan Terhadap Jurnalis Mongabay Berlebihan

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil menilai penangkapan sekaligus penahanan terhadap jurnalis asing Mongabay, Phillip Jacobson berlebihan.

Ia mengatakan pihak imigrasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, seharusnya cukup memberikan peringatan dan memulangkan Phillip Jacobson.

Menurut Nasir Djamil, seharusnya tidak perlu ada penahanan atau penetapan tersangka.

Baca: Lutfi Si Pembawa Bendera Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, Nasir Djamil Beri Kecaman: Sangat Biadab

Tetapi yang bersangkutan cukup dipulangkan ke negara asalnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Sebenarnya tidak perlu ditahan, cukup diingatkan. Ada kekhawatiran mungkin dalam benak penyelenggara ini, kalau foto-foto atau berita itu akan mendiskreditkan Indonesia dan sebagainya, saya pikir hal-hal seperti itu sudah kuno itu," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan