Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Virus Corona Mewabah, Mahfud MD dan Muhadjir Effendy Nilai Evakuasi WNI di Wuhan Belum Diperlukan

Mahfud MD dan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah belum ada rencana melakukan evakuasi WNI yang masih terisolir di Kota Wuhan.

Editor: bunga pradipta p
Tangkap Layar Youtube Rio Alfi
Rio Alfi, mahasiswa asal Indonesia dan sang putri masih terisolasi di Kota Wuhan, China, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Mewabahnya virus corona menjadi perhatian bagi Indonesia lantaran lebih dari 90 Warga Negara Indonesia (WNI) kini berada di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, daerah yang diduga sebagai asal virus tersebt.

Sementara itu, data yang didapatkan menyebut ada 243 WNI di seluruh Provinsi Hubei.

Menanggapi hal tersebut Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum ada rencana melakukan evakuasi WNI yang masih terisolir di Kota Wuhan.

"Belum, belum dipikirkan. Karena belum ada negara lain pun yang evakuasi," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/1/2020) dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Eksklusif dari Wuhan, Kisah WNI Bertahan di Tengah Isolasi Kota Wuhan: Ada Garam untuk Stok Terakhir

Mahfud MD mengungkapkan mengenai virus corona pemerintah belum perlu melakukan tindakan darurat.

"Jadi, (soal) Corona udah dirapatkan tadi di tingkat PMK lintas menteri.

Kesimpulannya, kita belum perlu melakukan tindakan-tindakan darurat, karena ndak ada indikasi darurat itu sekarang," kata Mahfud.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyusun langkah terkait virus corona.

Saat ini, langkah tersebut baru memasuki tahap pertama, yakni mengantisipasi dan menghalau virus masuk.

Mahfud MD menyebut langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi adalah memeriksa orang-orang yang datang ke Indonesia dan berpotensi terjangkit virus itu.

Pemerintah disebut Mahfud MD juga menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk penanganan kasus.

"Tindakan darurat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan belum masuk ke situ. Tahapnya baru di satu," ungkapnya.

Muhadjir Effendy

Sementara itu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga mengungkapkan hal yang sama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan