Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi sidang di MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) yang dimohonkan dua orang advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut mempersoalkan Pasal 37C ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan, "Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca: Lutfi Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, sang Ibu Nangis di Mata Najwa: Kalau Anak Saya Mati Gimana?

Baca: Lutfi Si Pembawa Bendera Mengaku Disetrum dan Dipukuli Penyidik

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan mereka tidak dapat memahami kerugian konstitusional yang dialami pemohon atas Pasal 37C ayat (2).

Para pemohon menyebutkan keberadaan UU KPK dalam praktik penyelenggaraan negara mengancam seluruh rakyat Indonesia.

Padahal, pasal yang dipersoalkan pemohon memuat tentang pengaturan organ pengawas KPK melalui Peraturan Presiden.

Mahkamah Konstitusi menyebut kerugian konstitusional para pemohon tidak secara spesifik dan aktual dimuat dalam Pasal 37C ayat (2) itu.

"Para pemohon hanya menguraikan kerugian secara umum atas keberlakuan UU KPK, namun tidak secara jelas dan detail kerugian sesungguhnya yang diderita oleh para pemohon," ujar hakim.

"Sehingga tidak nampak adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK dengan kerugian yang diderita oleh para pemohon," lanjutnya.

Tidak hanya itu, profesi pemohon sebagai advokat dinilai Mahkamah tidak cukup kuat kedudukannya. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menilai pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Tidak Beralasan

Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan perkara dengan nomor 75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Pengajuan uji materi keduanya mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota (UU Pilkada) ditolak oleh MK. Dalam beleid pasal 1 angka 6 UU itu, pemohon mempersoalkan frasa "sudah/pernah kawin".

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan