Kamis, 28 Agustus 2025

Jubir KPK: Ada Pengecualian Bagi Pimpinan KPK yang Bertemu Pihak Berperkara

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengetahui adanya larangan pimpinan untuk bertemu pihak yang tengah bersinggungan dengan lembaga antirasuah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat memberikan kata sambutan disaksikan oleh para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (6/2/2020).

Dalam kunjungan ketiga kalinya ke DPR itu, Firli Bahuri Cs menemui dua orang yang sedang berperkara di KPK. Dua orang tersebut adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dan Azis Syamsuddin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengetahui adanya larangan pimpinan untuk bertemu pihak yang tengah bersinggungan dengan lembaga antirasuah.

Bahkan, katanya, larangan itu tak hanya berlaku bagi pimpinan, tapi juga untuk pegawai.

"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan atau pun siapapun ya penyidik dan yang kemudian berhubungan bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain yang ada kemungkinan untuk berhubungan dengan pegawai," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Baca: Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan, Berlangsung Ketat hingga Novel Tak Ikut Hadir

Namun, Ali menepis bakal terjadi konflik kepentingan jika pimpinan bertemu pihak beperkara.

Menurutnya, terdapat pengecualian dalam aturan-aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik.

Kata Ali, pertemuan Kamis kemarin tidak melanggar kode etik lantaran dalam rangka tugas dinas dan diketahui oleh pimpinan lainnya.

Selain itu, kata Ali pertemuan itu digelar di DPR dan bukan di lokasi yang mencurigakan seperti hotel atau rumah makan.

Baca: Tanpa Bersalah, Pemilik WO Bodong Tanyakan Ini ke Korban yang Pernikahannya Berantakan

"Ada pengecualian ketika kemudian ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antar pimpinan oleh seluruh pimpinan bahkan kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian," jelas Ali.

"Saya kira apa yang dilakukan ini bagian dari tugas dinas dan itu juga pertemuan bukan di tempat-tempat tertentu yang sesuai kode etik kan misalnya di tempat tempat orang yang menimbulkan kecurigaan dan sebagainya seperti di hotel atau di tempat makan atau di tempat hiburan dan seterusnya," imbuhnya.

Ali mengatakan, kunjungan pimpinan KPK ke DPR Kamis kemarin sudah terjadwalkan sebelumnya. Kunjungan tersebut, imbuhnya, merupakan bagian dari rangkaian tugas dinas dan layaknya kunjungan pimpinan KPK ke sejumlah lembaga dan kementerian sebelumnya seperti MA, Kementerian Sosial, Kemko Polhukam dan lainnya.

Baca: Pasca Tetapkan Joko Tirto Tersangka Jiwasraya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

"Ini perkenalan dan untuk penyampaian visi misi dan seterusnya, rencana strategi dari KPK sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi KPK dlm UU. Itu bagian dari upaya pencegahan. Karena begini, misalnya kita datang ke kementerian-kementerian yang mempunyai anggaran yang besar, seperti ke Kempupera sehingga di sana bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait dgn bagaimana rencana penggunaan anggaran-anggaran tersebut dan KPK bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ali.

Apalagi, Ali mengklaim, dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menekankan, kunjungan pimpinan KPK ke DPR untuk menyosialisasikan visi misi, rencana strategi dan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya kira itu yang menjadi pembicaraan di dalam forum-forum baik itu di DPR, lembaga-lembaga lain, ataupun di kementerian. Saya kira itu kan bagian dari bagaimana upaya memberantas dan mencegah korupsi secara bersama-sama seluruh komponen bangsa ini termasuk masyarakat dan teman-teman media," ujar Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan