Selasa, 7 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga

Menurut Mahfud MD, pemberitaan wacana pemulangan WNI eks ISIS diberbagai media adalah pengalihan isu saja.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

(Tribunnews.com/Whiesa/Nanda Lusiana Saputri/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved