Selasa, 7 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga

Menurut Mahfud MD, pemberitaan wacana pemulangan WNI eks ISIS diberbagai media adalah pengalihan isu saja.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Selain itu, jumlah mereka yang masuk kategori tersebut tidak banyak.

"Memang nanti akan ada perdebatan kenapa wanita yang nggak lemah nggak dipulangkan."

"Karena di ISIS itu wanita dan pria itu sama militannya, kemampuan mereka sama," ungkap Ridlwan.

Baca: Pengamat Terorisme Sebut Eks ISIS Gampang Bohong, Korban Terorisme: Berat Menerima, Trauma Masih Ada

Baca: Komnas HAM Sebut WNI eks ISIS Berhak Dipulangkan, Pengamat Terorisme Himbau Pemerintah Berhati-hati

Terkait kriteria yang masuk kategori wanita lemah, Ridlwan mengatakan, hal itu bisa diciptakan pemerintah melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Mendefinisikan misalnya, yang dianggap lemah itu yang sakit, ketika di sana sakit parah, kena rudal misalnya atau usia di atas 50 tahun," terangnya.

Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti terorisme dan intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib, menjadi pembicara pada diskusi terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), di kantor redaksi Tribun, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Selanjutnya, untuk kriteria anak-anak yang pantas dipulangkan.

Ridlwan menegaskan, mereka yang berhak dipulangkan adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

"Dan anak-anak itu bisa didefinisikan misalnya dengan UU Perlindungan Anak."

"Anak-anak ini di bawah 17 tahun, tapi ingat 14 tahun di sana itu sudah gede banget."

"Mereka sudah bisa menembak, bongkar senapan mesin, bisa menciptakan bom, jadi bahaya juga."

Baca: Istana Belum Putuskan Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Indonesia Harus Mengurus, Tanggung Jawab

Baca: Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI

"Bisa saja nanti kita definisikan anak-anak yang diambil adalah misalnya di bawah 10 tahun," papar Ridlwan.

Ridlwan mengaku, ia dan akademisi telah mempertimbangkan hal ini berdasar data-data dan situasi yang terjadi di internal Indonesia.

"Di internal kementerian, di internal BNPT, di lintas kementerian, kami melihat sangat belum siap untuk menerima semuanya," terangnya.

5 Sebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan

Kewarganegaraan WNI eks ISIS disebutkan gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved