Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik baru untuk pimpinan dan pegawai KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik baru untuk pimpinan dan pegawai KPK.
Kode etik tersebut bakal segera diterbitkan.
"Sudah kita selesaikan tadi, tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: KPK Rencana Lakukan Sidang In Absentia, Kewalahan Cari Harun Masiku?
Tumpak mengatakan, kode etik yang baru tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
Ia menyebutkan, telah menyosialisasikan kode etik tersebut kepada seluruh pegawai KPK sebelum diterbitkan dalam bentuk Perkom.
Ia membeberkan, sinergi turut dimasukkan dalam kode etik sebagai sebuah nilai dasar baru.
Hal ini dilakukan seiring dengan direvisinya aturan dasar KPK menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca: KPK Target IPK Indonesia Jadi Urutan 45 Pada 2024
"Karena undang-undang kita terjadi perubahan, di mana dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melalukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan di situ ada juga join operation," kata Tumpak.
Tumpak meyakini, sinergitas yang menjadi nilai dasar baru dalam kode etik tidak akan menimbulkan konflik kepentingan di internal KPK.
Ia menyatakan, kode etik tersebut tetap menjunjung tinggi independensi para pegawai.
"Sinergi tidak berarti kompromi. Jelas itu disebut dalam kode etik kita," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pimpinan KPK terus menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas terkait penyusunan kode etik.
Ia mengatakan, terdapat tiga hal menyangkut kode etik yang telah disetujui antara Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas.
"Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan, tata cara penegakannya," ucap Firli.