Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas Rampung Susun Kode Etik KPK, Ini 4 Laporan yang Sudah Diterima Tumpak Cs

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun kode etik baru untuk pimpinan dan pegawai KPK.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Maka itu, I Wayan menilai dalam proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan.

"Apa itu upaya paksa? Menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan, pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

Wayan juga menambahkan terkait Juru Bicara KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu bukan untuk melakukan penggeledahan.

Wayan menanyakan petugas KPK yang datang ke DPP PDI Perjuangan, apakah inisiatif sendiri tanpa perintah.

"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan, lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," kaya Wayan.

Sementara itu, Koordinator Tim Lawyer DPP PDIP Teguh Samudera menerangkan, apa yang dilakukan oknum KPK itu sebagai upaya adanya perbuatan melawan hukum.

"Ini adalah proses yang harus kami jalani kan hari ini. Bahwa kami sebagai kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik, kredibilitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDI Perjuangan," tegas Teguh.

2. WP KPK Laporkan Pimpinan Karena Diduga Langgar Kode Etik Pemulangan Kompol Rossa

Wadah Pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan komisi antirasuah dalam pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu dibuat pada 4 Februari 2020.

"Laporan Pengaduan Wadah Pegawai KPK tanggal 4 Februari 2020 kepada Dewas KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Yudi belum merinci siapa pimpinan yang dilaporkan. Ia juga belum menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. "Nanti saat konferensi pers," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan telah mendapatkan laporan terkait polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewas menyatakan akan mempelajari informasi tersebut. "Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.

Albertina mengatakan pada prinsipnya Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas, kata dia, juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan.

Pemulangan Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP tersebut.

Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya Kepolisian. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan